You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Awang Bangkal Barat
Desa Awang Bangkal Barat

Kec. Karang Intan, Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan

Selamat Datang di Website " Desa Awang Bangkal Barat " Visi Desa “Terwujudnya Masyarakat Desa Awang Bangkal Barat yang Maju,Sehat,Cerdas,Adil,Mandiri,Sejahtera dan Berakhlak Mulia"

PERATURAN DESA NO 2 TAHUN 2022

Sekdes 04 Agustus 2022 Dibaca 124 Kali
PERATURAN DESA NO 2 TAHUN 2022

PAMBAKAL AWANG BANGKAL BARAT KABUPATEN BANJAR PERATURAN DESA AWANG BANGKAL BARAT NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PUNGUTAN JALAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PAMBAKAL AWANG BANGKAL BARAT, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf d Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul salah satunya adalah pengelolaan tanah desa dan tanah milik desa; b. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa dipandang perlu mengadakan pungutan jalan desa yang berasal dari tanah desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Jalan Desa; Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1) 7. Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 58); 8. Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 15); 9. Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2019 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2020 Nomor 75); 10. Peraturan Desa Awang Bangkal Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes); 11. Peraturan Desa Awang Bangkal Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Awang Bangkal Barat; Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA AWANG BANGKAL BARAT DAN PAMBAKAL AWANG BANGKAL BARAT MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DESA AWANG BANGKAL BARAT TENTANG PUNGUTAN JALAN DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan. 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintah Desa adalah Pambakal dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 4. Pendapatan Asli Desa merupakan pendapatan yang berasal dari kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal desa. 5. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan dari dan bagi desa yang bersangkutan. 6. Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 8. Lapis Pondasi Agregat Kelas A yang selanjutnya disingkat LPA adalah lapis perkerasan atau pondasi yang terdiri dari bahan utama berupa agregat atau batu split kelas A. 9. Lapis Pondasi Agregat Kelas B yang selanjutnya disingkat LPB adalah lapis perkerasan atau pondasi yang terdiri dari bahan utama berupa agregat atau batu split kelas B. BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PUNGUTAN Pasal 2 Dengan nama pungutan jalan desa dipungut pungutan desa atas penggunaan jalan desa yang disediakan oleh Pemerintah Desa yang dapat digunakan atau dinikmati oleh orang/badan usaha yang menganut prinsip komersial. Pasal 3 Objek pungutan adalah penggunaan jalan desa untuk pengangkutan muatan sebagai berikut : a. batu split jenis LPA dan LPB; b. batu belah/batu pondasi; c. abu batu; d. batu bikros; e. limbah kraser; dan/atau f. tanah buangan. Pasal 4 Subjek Pungutan Desa adalah orang atau badan hukum yang menggunakan jalan desa untuk jalur pengangkutan muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Melintas di Jalan Desa Pasal 5 Wajib pungutan Desa adalah orang pribadi/badan yang dipungut diwajibkan melakukan pembayaran atas pemakaian jalan desa. BAB III BESARAN TARIF PUNGUTAN Pasal 6 Besaran tarif pungutan jalan desa adalah sebagai berikut : a. untuk mobil angkutan dengan jenis muatan batu split LPA dan LPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per retasi dan sekali lewat; dan b. untuk mobil angkutan dengan jenis muatan batu belah/pondasi, abu batu, batu bikros, limbah kraser dan tanah buangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per retasi dan sekali lewat. BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN Pasal 7 (1) Petugas pemungut adalah petugas yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Pambakal. (2) Pungutan jalan Desa tidak dapat diborongkan. Pasal 8 (1) Setiap pembayaran pungutan jalan Desa harus diberikan tanda bukti pembayaran berupa karcis. (2) Pembayaran pungutan jalan Desa dilakukan secara tunai atau lunas Pasal 9 (1) Hasil pungutan jalan Desa dilaporkan setiap hari oleh petugas pemungut kepada Pemerintah Desa dengan melampirkan tanda bukti pembayaran yang sah. (2) Pemerintah Desa memeriksa hasil pungutan yang disesuaikan dengan karcis yang telah diterbitkan. (3) Hasil pungutan jalan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disetorkan ke rekening kas umum desa. Pasal 10 (1) Tanda bukti pembayaran yang sah sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 dicatat dalam buku penerimaan. (2) Bentuk, isi buku dan tanda bukti pembayaran serta bentuk karcis ditetapkan dengan Keputusan Pambakal. BAB V WILAYAH PUNGUTAN Pasal 11 Pungutan Jalan Desa ini hanya berlaku di Desa. BAB VI PENINJAUAN DAN PENETAPAN TARIF PUNGUTAN Pasal 12 (1) Tarif pungutan jalan Desa ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Peninjauan tarif pungutan jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3) Penetapan tarif pungutan jalan Desa sebagimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pambakal. BAB VII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PUNGUTAN Pasal 13 (1) Pambakal dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pungutan jalan Desa. (2) Pengurangan dan keringanan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib pungutan. (3) Pembebasan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi objek pungutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pugutan diatur dengan Peraturan Pambakal BAB VIII SANKSI Pasal 14 Apabila wajib pungutan Desa tidak membayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dikenakan sanksi tidak dibolehkan melintas jalan Desa. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Awang Bangkal Barat. Ditetapkan di : Awang Bangkal Barat pada tanggal : 7 Januari 2022 PAMBAKAL AWANG BANGKAL BARAT, PAJRUL RIPANI Diundangkan di : Awang Bangkal Barat pada tanggal : 7 Januari 2022 SEKRETARIS DESA AWANG BANGKAL BARAT, SAYUTI ATMAJAYA LEMBARAN DESA AWANG BANGKAL BARAT TAHUN 2022 NOMOR 2 Nomor Registrasi Peraturan Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar (01/Desa Awang Bangkal Barat/2021)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.969.774.829,72 Rp 3.153.033.929,00
62.47%
Belanja
Rp 1.370.700.229,00 Rp 3.295.540.680,99
41.59%
Pembiayaan
Rp 258.506.751,99 Rp 258.506.751,99
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 527.000.000,00 Rp 1.419.000.000,00
37.14%
Dana Desa
Rp 1.097.863.000,00 Rp 1.097.863.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 42.921.179,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 341.145.080,00 Rp 589.249.750,00
57.89%
Bunga Bank
Rp 3.766.749,72 Rp 4.000.000,00
94.17%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 528.215.442,00 Rp 1.256.411.930,87
42.04%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 403.632.012,00 Rp 1.053.993.750,12
38.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 80.071.950,00 Rp 292.562.000,00
27.37%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 230.680.825,00 Rp 331.373.000,00
69.61%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 128.100.000,00 Rp 361.200.000,00
35.47%