Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2024 pada bidan tanggab bencana ,darurat dan mendesak desa ada anggaran untuk bantuan tunai desa kepada 46 KPM ,,masing-masing KPM menerima Rp.300.000 perbulan selama 12 bulan..
Pada Hari ini Jum,at tanggal 13 Juni 2025 dilaksanakan prnyaluran untuk bulan juni 2025 kepada 46 KPM..
Kegiatan ini di hadiri :
- Pambakal Awang Bangkal Barat
- Pendamping Desa
- Babinsa Desa Awang Bangkal Barat
- Babinkamtifmas Desa Awang Bangkal Barat