Sesuai peraturan desa Awang Bangkal Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2024 ,bahwa Pemerintah desa berkometmen membantu warga kemiskinan Exstrem dengan menganggarkan Bantuan Langsung tunai sebesar Rp.300.000 Per KPM selama 12 Bulan...
Hari ini tanggal 24 Januari 2024 dilaksanakan Penyaluran BLT Dana Desa Untuk Periode bulan Januari Kepada 47 KPM ,masing -masing KPM menerima sebesar Rp.300.000