.jpeg)
Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2024 pada sub bidang darurat dan mendesak desa di anggarkan untuk penerima BLT dana desa sebesar Rp.43.200.000 yang akan disalurkan kepada 46 KPM selama 12 Kali (12 Bulan )
Pada hari ini Jum,at tanggal 17 Januari 2025 di salurkan Sebesar Rp.13.800.000 kepada 46 KPM..Masing-masing KPM menerima Rp.300.000
.jpeg)
.jpeg)
